Operator Mobile Crane Kelas 1 (Kapasitas > 50 Ton) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 25
Sektor: Pesawat Angkat Angkut | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Skema sertifikasi profesi bagi operator derek bergerak (Mobile Crane) Kelas 1 Level 4 KKNI untuk mengoperasikan unit kran berkapasitas angkat tinggi secara presisi dan aman.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Operasional pengangkatan material di proyek konstruksi gedung bertingkat, galangan kapal, dermaga pelabuhan, dan area pemeliharaan kilang industri.
Tujuan Sertifikasi
Menjamin operator menguasai pembacaan tabel beban (load chart), perhitungan radius kerja aman, dan pengoperasian instrumen pembatas beban otomatis.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal SMA/SMK dengan usia minimal 21 tahun, memiliki SIM B2 aktif, surat keterangan sehat bebas buta warna, dan pengalaman mengoperasikan mobile crane minimal 2 tahun.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Pemeriksaan harian pra-operasi (walkaround inspection), uji tulis perhitungan sudut boom dan kapasitas angkat aman (SWL), serta demonstrasi manuver beban di TUK.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Tanggung Jawab Operasional Pengangkatan Beban Kritis
Pengoperasian mobile crane dikategorikan sebagai salah satu pekerjaan dengan risiko kecelakaan katastropik tertinggi di dunia industri. Kesalahan kecil dalam pembacaan tabel beban atau penempatan kaki penopang (*outrigger*) dapat memicu derek terguling (*crane rollover*) yang menghancurkan struktur dan menelan korban jiwa.
Aturan Keselamatan Operasi Mobile Crane 1. Verifikasi Daya Dukung Tanah: Kaki penopang (*outrigger*) wajib direntangkan 100% penuh dan bertumpu pada bantalan kayu/pelat baja (*outrigger pads*) yang kokoh di atas tanah yang dipadatkan. 2. Kepatuhan Load Chart: Dilarang keras mengangkat beban melebihi 75% dari kapasitas beban terhitung pada tabel pabrikan untuk operasi derek dengan ban atau outrigger. 3. Instrumen Pengaman Otomatis: Memastikan sistem *Automatic Moment Limiter* (AML), sakelar batas ketinggian kail (*Anti-Two-Block* / A2B), dan anemometer pengukur kecepatan angin berfungsi prima. 4. Komunikasi Rigger & Juru Ikat: Hanya menerima aba-aba sinyal tangan atau instruksi radio dari Rigger bersertifikat resmi.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi