Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/1773/6/2026/37

Inspektur Las Bersertifikat (Certified Welding Inspector / CWI) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 37

Sektor: Quality & NDT | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Standardisasi kualifikasi Inspektur Pengelasan Level 6 khusus sektor ketel uap (*boiler*) dan bejana tekan industri petrokimia berbasis ASME Boiler and Pressure Vessel Code.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Standardisasi kualifikasi Inspektur Pengelasan Level 6 khusus sektor ketel uap (*boiler*) dan bejana tekan industri petrokimia berbasis ASME Boiler and Pressure Vessel Code.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Pabrik petrokimia, kilang minyak mentah, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan fasilitas pengolahan gas alam cair (LNG).

Tujuan Sertifikasi

Menjamin seluruh pengelasan pada bejana bertekanan tinggi memenuhi kelaikan operasi bebas kebocoran suhu dan tekanan ekstrem.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal D3/S1 Teknik Mesin/Metalurgi dengan sertifikasi NDT dan pengalaman kerja boiler minimal 2 tahun.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Evaluasi kesesuaian dokumen ASME Section IX, interpretasi hasil pengujian radiografi dan ultrasonik, serta simulasi pengawasan hydrostatic test.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Kepatuhan Regulasi Bejana Tekan & Boiler

Pengelasan bejana tekan dan pipa uap superheated tunduk pada norma pengawasan ketenagakerjaan yang ketat sesuai regulasi pesawat uap dan bejana tekan nasional.

Poin Kritis Pengawasan 1. Memverifikasi prosedur kualifikasi prosedur las (PQR) yang telah melalui uji tarik mekanik, uji tekuk (*bend test*), dan uji ketangguhan impak Charpy pada temperatur rendah. 2. Memastikan pengawasan perlakuan panas pasca-las (*Post Weld Heat Treatment* / PWHT) dengan pencatatan grafik pemanasan-pendinginan terkalibrasi. 3. Menyaksikan pelaksanaan uji tekan hidrostatis (*hydrostatic test*) pada tekanan 1,5 kali MAWP tanpa rembesan sedikit pun.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis