Inspektur Las Bersertifikat (Certified Welding Inspector / CWI) — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 19
Sektor: Quality & NDT | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Kualifikasi inspektur pengelasan Level 6 KKNI untuk memverifikasi kesesuaian prosedur pengelasan (WPS/PQR), mengawasi juru las, dan menginspeksi kualitas sambungan las pipa dan bejana tekan industri migas.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Fabrikasi pipa migas (pipeline), tangki timbun bertekanan tinggi, konstruksi anjungan lepas pantai, dan instalasi ketel uap pembangkit daya.
Tujuan Sertifikasi
Mencegah terjadinya cacat las kritis (retak, kurang fusi, porositas berlebih) yang dapat mengakibatkan kebocoran gas atau ledakan bejana bertekanan.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan minimal D3 Teknik Mesin/Metalurgi dengan pengalaman inspeksi pengelasan minimal 3 tahun, atau Sarjana (S1) Teknik dengan pengalaman minimal 1 tahun.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Uji visual sambungan las menggunakan welding gauge, interpretasi film radiografi, evaluasi dokumen WPS/PQR, dan ujian teori standar AWS D1.1 / ASME Section IX.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Standar Pengendalian Mutu Sambungan Las
Inspektur Las (Certified Welding Inspector / CWI) memegang peran krusial dalam menjamin keselamatan struktural peralatan bertekanan dan konstruksi baja berat. Berdasarkan standar ASME dan AWS, kegagalan pada sambungan las dapat memicu kebocoran fluida beracun atau keruntuhan struktur yang berakibat fatal.
Tahapan Inspeksi Pengelasan Mandatori - Inspeksi Sebelum Pengelasan (*Before Welding*): Memeriksa sertifikat juru las (Welder Performance Qualification), memeriksa geometri sudut bevel sambungan, dan memastikan kebersihan permukaan dari karat dan kelembapan. - Inspeksi Selama Pengelasan (*During Welding*): Mengawasi suhu pemanasan awal (*pre-heat*), suhu antar-lintasan (*interpass temperature*), arus amper las, dan tegangan listrik sesuai parameter WPS. - Inspeksi Pasca-Pengelasan (*After Welding*): Melakukan pemeriksaan visual 100%, memeriksa hasil uji tanpa rusak [Ultrasonic Testing (UT)](/bnsp/skema/teknisi-pengujian-tak-rusak-ultrasonic-testing-ndt-ut-level-2-level-5-batch-2), serta memverifikasi perlakuan panas pasca-las (*PWHT*).
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi