Ahli Utama K3 Konstruksi — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 20
Sektor: Konstruksi Sipil | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Jenjang kualifikasi tertinggi Level 9 KKNI bagi penasihat ahli (expert advisor) dan direktur keselamatan pada korporasi jasa konstruksi multinasional.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Tata kelola korporasi konstruksi, perumusan kebijakan keselamatan nasional, mitigasi risiko mega-proyek internasional, dan audit investigasi kegagalan bangunan katastropik.
Tujuan Sertifikasi
Mengarahkan strategi budaya keselamatan (*safety culture*) korporasi dan memberikan pertimbangan teknis tingkat tinggi bagi pemangku kebijakan.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Pendidikan Doktor (S3) atau Magister (S2) Teknik Sipil dengan pengalaman profesional di bidang rekayasa keselamatan konstruksi minimal 8 tahun.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Sidang uji kelayakan naskah karya inovasi keselamatan konstruksi, telaah rekam jejak kepemimpinan korporasi, dan wawancara panel asesor dewan pakar.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Kepemimpinan Strategis dan Tata Kelola Keselamatan Konstruksi
Pada jenjang kualifikasi tertinggi Level 9 KKNI, Ahli Utama K3 Konstruksi bertanggung jawab membangun arsitektur ketahanan organisasi (*organizational resilience*) terhadap risiko disrupsi operasional dan kegagalan struktur katastropik.
Lingkup Kepakaran Tingkat Lanjut - Investigasi Kegagalan Bangunan: Menganalisis penyebab teknis keruntuhan struktur jembatan, bendungan, atau galian tanah dalam bersama komite keselamatan konstruksi kementerian. - Transformasi Budaya Keselamatan: Menanamkan komitmen keselamatan di tingkat dewan komisaris dan direksi korporasi konstruksi nasional. - Harmonisasi Standar Internasional: Menyelaraskan implementasi SMKK nasional dengan standar keselamatan global FIDIC dan ISO 45001.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi