Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/0259/6/2026/06

Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 6

Sektor: Kesehatan Kerja | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Sertifikasi kompetensi Ahli K3 Fasyankes Level 6 berfokus pada mitigasi bahaya instalasi kelistrikan medis, bejana tekan sterilisasi autoklaf, dan keselamatan ruang genset rumah sakit.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Sertifikasi kompetensi Ahli K3 Fasyankes Level 6 berfokus pada mitigasi bahaya instalasi kelistrikan medis, bejana tekan sterilisasi autoklaf, dan keselamatan ruang genset rumah sakit.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Seluruh instalasi penunjang teknis rumah sakit, fasilitas pengolahan air limbah (IPAL), dan instalasi gas medis perpipaan.

Tujuan Sertifikasi

Memastikan kelaikan sarana prasarana fisik medis sesuai standar regulasi keselamatan ketenagakerjaan dan kesehatan lingkungan.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Sarjana/D4 bidang teknik biomedis, teknik lingkungan, atau K3 dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam inspeksi sarana fasilitas medis.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Evaluasi berkas bukti inspeksi teknis sarana medis, uji tulis komprehensif, dan verifikasi kompetensi oleh tim asesor LSP terlisensi.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Inspeksi Teknis Sarana Penunjang Medis

Keselamatan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak terbatas pada ruang rawat pasien, melainkan bertumpu pada keandalan instalasi penunjang di area servis gedung (*back of house*).

Area Kerja Kritikal - Instalasi Gas Medis dan Vakum Medis: Memeriksa sistem alarm tekanan gas, katup pemutus darurat zona, dan zonasi bebas minyak guna mengeliminasi risiko ledakan bejana bertekanan. - Autoklaf & Bejana Sterilisasi: Menegakkan kepatuhan inspeksi kelaikan bejana tekan sesuai ketentuan [regulasi bejana bertekanan](/k3/peraturan/regulasi-kepmenaker-no-69-tahun-1986). - Pengawasan Kelistrikan Genset: Menguji transfer switch otomatis (ATS) dan grounding grounding instalasi peralatan elektromedis vital.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis