Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 6
Sektor: Kesehatan Kerja | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Sertifikasi kompetensi Ahli K3 Fasyankes Level 6 berfokus pada mitigasi bahaya instalasi kelistrikan medis, bejana tekan sterilisasi autoklaf, dan keselamatan ruang genset rumah sakit.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Seluruh instalasi penunjang teknis rumah sakit, fasilitas pengolahan air limbah (IPAL), dan instalasi gas medis perpipaan.
Tujuan Sertifikasi
Memastikan kelaikan sarana prasarana fisik medis sesuai standar regulasi keselamatan ketenagakerjaan dan kesehatan lingkungan.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Sarjana/D4 bidang teknik biomedis, teknik lingkungan, atau K3 dengan pengalaman minimal 2 tahun dalam inspeksi sarana fasilitas medis.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Evaluasi berkas bukti inspeksi teknis sarana medis, uji tulis komprehensif, dan verifikasi kompetensi oleh tim asesor LSP terlisensi.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Inspeksi Teknis Sarana Penunjang Medis
Keselamatan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak terbatas pada ruang rawat pasien, melainkan bertumpu pada keandalan instalasi penunjang di area servis gedung (*back of house*).
Area Kerja Kritikal - Instalasi Gas Medis dan Vakum Medis: Memeriksa sistem alarm tekanan gas, katup pemutus darurat zona, dan zonasi bebas minyak guna mengeliminasi risiko ledakan bejana bertekanan. - Autoklaf & Bejana Sterilisasi: Menegakkan kepatuhan inspeksi kelaikan bejana tekan sesuai ketentuan [regulasi bejana bertekanan](/k3/peraturan/regulasi-kepmenaker-no-69-tahun-1986). - Pengawasan Kelistrikan Genset: Menguji transfer switch otomatis (ATS) dan grounding grounding instalasi peralatan elektromedis vital.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi