Lewati ke konten utama (Skip to content)
Pusat Referensi Independen: Situs arsip & pengetahuan K3 serta Sertifikasi BNSP. Bukan situs resmi pemerintah / BNSP / Kemnaker.
Pedoman & Kebijakan•Data Terverifikasi Regulasi
Skema Lisensi Resmi BNSP•Kode: SKM/1891/6/2026/40

Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 40

Sektor: Kesehatan Kerja | Jenis: OKUPASI

Ringkasan Skema: Standardisasi okupasi Ahli K3 Rumah Sakit Level 6 dengan penekanan pada audit kesiapan darurat bencana rumah sakit (*Hospital Disaster Plan*) dan tata kelola bahan berbahaya kimia farmasi.

1. Ringkasan & Profil Okupasi

Standardisasi okupasi Ahli K3 Rumah Sakit Level 6 dengan penekanan pada audit kesiapan darurat bencana rumah sakit (*Hospital Disaster Plan*) dan tata kelola bahan berbahaya kimia farmasi.

2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi

Ruang Lingkup Pekerjaan

Pusat medis terpadu, instalasi farmasi sentral, unit gawat darurat (UGD), ruang bedah sentral, dan instalasi sterilisasi terpusat (CSSD).

Tujuan Sertifikasi

Mengembangkan rencana kontinjensi kegagalan utilitas vital (listrik, oksigen medis cair, air steril) dan pengendalian bahan kimia beracun B3.

3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)

Pendidikan minimal D4/S1 bidang kesehatan atau sains dengan portofolio penyusunan matriks manajemen risiko fasilitas medis minimal 2 tahun.

4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)

Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:

No.Kode UnitJudul Unit KompetensiJenis

5. Metode & Proses Uji Kompetensi

Uji simulasi tanggap darurat bencana, verifikasi dokumen SOP bahan kimia berbahaya, dan wawancara lisan instrumen keselamatan.

6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi

Manajemen Kontinjensi & Tata Kelola Utilitas Rumah Sakit

Di fasilitas rumah sakit modern, gangguan kontinuitas suplai utilitas medis—seperti kebocoran tangki oksigen cair sentral (*liquid medical oxygen*) atau kegagalan daya darurat genset ruang ICU—merupakan ancaman langsung terhadap nyawa pasien.

Fokus Pengendalian Keselamatan Khusus 1. Hospital Disaster Plan (HDP): Mengembangkan simulasi evakuasi internal dan penerimaan korban massal luar (*external mass casualties*) berkoordinasi dengan [tim K3 terpadu](/k3). 2. Sistem Tata Udara Khusus: Mengatur tekanan negatif pada ruang isolasi penyakit menular airborne dan tekanan positif pada ruang operasi bedah untuk mencegah kontaminasi silang. 3. Pengelolaan Ergonomi Perawat: Menerapkan alat bantu mekanik angkat pasien guna menurunkan prevalensi gangguan muskuloskeletal (*Low Back Pain*) pada tenaga perawat.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi

Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi

1 Rujukan
  1. [1]
    Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSP
    Penerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi

Artikel & Pengetahuan Terkait

Relasi Pengetahuan Otomatis