Ahli K3 Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan — Spesialisasi Vokasi Tingkat Lanjutan 18
Sektor: Kesehatan Kerja | Jenis: OKUPASI
- 1.1. Ringkasan & Profil Okupasi
- 2.2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
- 3.3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
- 4.4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
- 5.5. Metode & Proses Uji Kompetensi
- 6.6. Penerapan Kerja & Pembekalan Kompetensi
- 7.7. Lembaga Sertifikasi (LSP) Penyelenggara
- 8.8. Pertanyaan Umum (FAQ)
- 9.9. Dasar Acuan & Dokumen Regulasi
1. Ringkasan & Profil Okupasi
Kualifikasi kompetensi profesional Level 6 KKNI untuk manajemen keselamatan kerja rumah sakit, pengendalian biosafety, pengelolaan limbah B3 medis, dan proteksi kebakaran fasilitas rawat inap.
2. Ruang Lingkup & Tujuan Sertifikasi
Ruang Lingkup Pekerjaan
Fasilitas pelayanan kesehatan mencakup Rumah Sakit Umum/Khusus Kelas A, B, C, laboratorium klinik biosafety level, dan instalasi radiologi diagnostik.
Tujuan Sertifikasi
Menjamin terciptanya lingkungan rumah sakit yang aman bagi pasien, tenaga medis perawat, staf penunjang, dan pengunjung dari bahaya infeksi nosokomial dan kecelakaan kerja.
3. Persyaratan Dasar Pemohon (Asesi)
Minimal S1/D4 Kesehatan Masyarakat (peminatan K3), Kedokteran, Keperawatan, atau Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan minimal 2 tahun.
4. Daftar Unit Kompetensi (SKKNI)
Asesi dinyatakan kompeten apabila memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja pada unit-unit kompetensi berikut:
| No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Jenis |
|---|
5. Metode & Proses Uji Kompetensi
Asesmen portofolio program K3RS, studi kasus investigasi insiden tertusuk jarum (*needlestick injury*), uji tulis standar akreditasi rumah sakit, dan wawancara teknis asesor.
6. Penerapan Kerja, Standar Kepatuhan & Pembekalan Kompetensi
Tantangan Unik Keselamatan Kerja Rumah Sakit
Rumah sakit adalah tempat kerja dengan kompleksitas bahaya yang sangat unik karena menggabungkan bahaya biologis patogen menular, bahaya kimia obat sitotoksik dan gas anestesi, bahaya fisika radiasi pengion, serta risiko ergonomi manual handling pemindahan pasien tirah baring. Standar skema ini merujuk langsung pada [SKKNI K3 Fasyankes No. 179 Tahun 2018](/bnsp/skkni/skkni-k3-fasilitas-pelayanan-kesehatan-dan-rumah-sakit-179-2018).
Penerapan Sistem Manajemen K3 Rumah Sakit (K3RS) Ahli K3 Fasyankes memegang peran sentral dalam mengintegrasikan keselamatan kerja ke dalam akreditasi rumah sakit: - Manajemen Biosafety & Pencegahan Infeksi: Menetapkan SOP dekontaminasi dan jalur pembuangan limbah medis padat tajam untuk mencegah penularan HIV dan Hepatitis B/C. - Keselamatan Pasien & Evakuasi Darurat: Merancang sistem kode darurat (*Code Red* untuk kebakaran, *Code Blue* untuk henti jantung) dan memastikan jalur evakuasi horisontal bagi ranjang pasien menuju kompartemen tahan api. - Pengendalian Radiasi: Memverifikasi kelaikan dinding timbal (Pb) ruang sinar-X dan ketaatan pemakaian dosimeter film badge bagi petugas radiografer.
6. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi
Daftar Referensi & Sumber Hukum Terverifikasi
- [1]Ahli K3 Indonesia - Pusat Sertifikasi & Pelatihan K3 BNSPPenerbit: LSP Terlisensi BNSP & Mitra Pembinaan K3 Kemnaker RI• No. Dokumen: BNSP-LSP-MITRA-01• Tahun: 2026 Sumber Primer Terverifikasi